EVALUASI PENYIMPANAN OBAT DI APOTEK INDRA SUKOHARJO

Aminah Dwi Handayani, Hartono Hartono

Abstract


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Apotek menyatakan bahwa apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Standar pelayanan kefarmasian yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian, pengamanan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pelayanan atas resep dokter maupun tidak dengan resep, pelayanan informasi obat, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian, dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien. Penyimpanan obat yang baik akan menjamin mutu sediaan obat, menghindari penggunaan obat yang tidak bertanggung jawab, menjaga ketersediaan dan pelayanan kefarmasian serta memudahkan dalam pencarian dan pengawasan.  Evaluasi terhadap penyimpanan obat yang baik harus dilakukan oleh semua pelayanan kefarmasian termasuk apotek. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penyimpanan obat di apotek Indra berdasarkan keadaan fisik rak dan gudang penyimpanan obat, cara penyimpanan obat, pencatatan kartu stok, dan pengamanan mutu obat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian observasi dengan cara mengamati objek dan hasilnya dipaparkan secara deskriptif, dan pengambilan data dilakukan secara dokumentasi dan wawancara pada Apoteker Penanggungjawab Apotek Indra Sukoharjo. Hasil evaluasi penyimpanan obat di Apotek Indra Sukoharjo sebanyak 77,8% telah memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Hasil evaluasi kondisi ruangan dan fasilitas pada gudang penyimpanan obat Apotek Indra Sukoharjo berdasarkan Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan tahun 2020 sebanyak 54,2% yang telah memenuhi standar dan 45,8% belum memenuhi standar.


Keywords


Standar pelayanan; apotek; penyimpanan obat; Permenkes No. 73 Tahun 2016

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.37013/jf.v12i2.196

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Farmasi (Journal of Pharmacy)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


IDENTITAS JURNAL

 
Nama Jurnal:Jurnal Farmasi (Journal of Pharmacy)
ISSN (cetak):2302-7436
ISSN (online):2656-8950
Penerbit:LPPM STIKES Nasional & Pengurus Cabang IAI Sukoharjo
Alamat:Jl. Raya Solo-Baki, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah 57552
Telepon:(0271)572339
Email:[email protected]
Tahun Pertama Terbit:2012